BERITABATU.com—Saat ini para pecinta batu akik mulai was-was. Mengingat banyaknya peredaran batu akik palsu, teritama batu Bacan yang saat ini lagi tren.
Harga Batu Bacan yang tinggi, kemungkinan membuat sebagian kalangan ingin mengambil keuntungan dengan cara penipuan.
Orang yang dengan sengaja membuat Batu Bacan Palsu kemudian, menipu pembeli dengan mengatakan bahwa batu Bacan yang dijualnya asli, bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Dalam KUHP pasal 383 menjelaskan tentang penipuan yang dilakukan penjual. Jadi seseorang yang menjual Bacan Palsu kemudian ia mengatakan bahwa itu asli, maka bisa dikenakan pasal 383 tentang penipuan penjual.
BACA JUGA: Ini 7 Ciri Utama Bongkahan Bacan Palsu Yang Terbuat dari Dempul Mobil
Dalam pasal tersebut bahwa orang yang melakukan penipuan seperti itu diancam dengan hukuman penjara maksimal 1 tahu 4 bulan.
Namun jika seseorang membuat batu Bacan Masakan, kemudian ia jujur dan mengatakan bahwa Batu Bacan yang dijualnya adalah masakan, maka hal itu tidak mengapa.
Banyak batu Chrysocolla buatan dijual di luar negeri dengan harga yang tidak sampai Rp 10 ribu untuk satu mata cincin. Namun mereka tetap menulis keterangan bahwa ini adalah imitasi alias masakan.
Komentar Gan
